Monday 10 July 2017

Kewajiban Warga Negara Terhadap Hukum Forex


Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap negara. Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara. Kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah. Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan. Hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat. Dalam deretan pasal-pasal beserta ayat-ayatnya UUD 1945 secara jelas mencantumkan hak serta kewajiban negara atas rakyatnya yang secara jelas juga harus dipenuhi melalaui tangan-tangan trias politica ala Monteqeiu. Melalui tangan Legeslatif suara rakyat tersampaikan, melalui tangan eksekutif kewajiban negara, hak rakyat, dipenuhi, dan di tangan yudikatif aturan-aturan pelaksanaan hak dan kewajiban di jelaskan. Idealnya begitu, tapi apa daya sampai sekarang boleh di hitung dengan sebelah tangan sedah ​​berapa jauh negara menjalankan kewajibannya. Boleh dihitung juga berapa banyak negara menuntut haknya. Bukan hal yang aneh ketika sebagian rakyat menuntut kembali haknya yang selama ini telah di berikan kepada negara sebagai jaminan negara akan menjaga serta menjalankan kewajibannya. Negara sebagai sebuah entitas dimana meliputi sebuah kawasan yang diakui (kedaulatan), mempunyai pemerintahan, serta mempunyai rakyat. Rakyat kemudian memberikan sebagian hak-nya kepada negara sebagi ganti negara akan melindunginya dari setiap mara bahaya. Serta berkewajiban untuk mengatur rakyatnya. Hak-hak rakyat tadi adalah kewajiban bagi sebuah negara. Hak untuk hideup, hak untuk mendapatkan kerja serta hak-hak untuk mendapatkan pelayanan umu seperti kesehatan, rumah, dan tentunya hak untuk mendapatkan pendidikan. Semuanya itu harus mampu dipenuhi oleh negara, karena itulah tanggung jawab negara. Kalau hal itu tak bisa dipenuhi oleh sebuah negara maka tidak bisa disebut sebuah negara. Dalam UU No 7 de maio de 2004 tentang Sumber Daya Air misalnya, di bagian menimbang sudah di jelaskan atas nama demokrasi, desentralisasi dan keterbukaan maka pengolahan suco daya air, masyarkat dapat berperan penuh. Artinya secara tidak langsung sekelompok masyarakat atau satu orang, bisa kemudian memiliki sumber daya air dan menggunakannya untuk kepentingannya sendiri. Padahal di pasal 33 UUD 1945 disebutkan bahwa segala macam suco daya yang menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak (ar, udara, maupu suco udara alam lainnya) dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kepentingan umum. Dapat dibayangkan jika nanti kita akan membeli air yang mengalir di sampin rumah kita, atau bahkan tidak boleh menampung air hujan karena itu adalah hasil penguapan sebuah danau yang telah dimiliki sekelompok atau satu orang saja. Adapun dalam hal kebutuhan pokok kolektif (pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan), semua itu menjadi tanggung jawab negara, bukan tanggung jawab setiap individu rakyat. Karena itu, tidak selayaknya Pemerintah membebankan pemenuhan kebutuhan pokok terhadap pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan kepada rakyat baik pengusaha maupun buruh. Pengusaha tidak selayaknya dibebani dengan kewajiban untuk menyediakan jaminan pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan-meskipun ia boleh melakukannya jika mau, apalagi jika itu telah menjadi bagian dari akadnya dengan buruh. Yang terjadi saat ini, pengusaha justru sering dibebani oleh beban-beban seperti di atas yang seharusnya menjadi tanggung jawab Pemerintah. HUBUNGAN WARGA NEGARA DAN NEGARA WARGA NEGARA Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara. Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang como Hanya mempunyai Hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut. NEGARA Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi yang didalamnya terdapat suatu pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain. Selain pengertian tersebut. Adapun pengertian-pengertia negara bedasarkan pendapat beberapa ahli, diantaranya adalah: Roger F. Soltau. Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat. Georg Jellinek. Negara merupakan organizasi kekuasaan dari kelompok manuscrito yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu. Prof. R. Djokosoetono. Negara adalah suatu organizasi manusia atau kumpulan manuscrito yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama. Sr. Soenarko. Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan. Aristoteles. Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama. Adaptar beberapa fungsi-fungsi dari suatu Negara ialah. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan. Melaksanakan ketertiban Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat. Pertahanan dan keamanan Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar. Menegakkan keadilan Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan. HUBUNGAN WARGA NEGARA DAN NEGARA Wujud hubungan anatara warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan (papel). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara. Hak dan kewajiban warga negara Indonésia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Bebarapa hak warga negara Indonésia antara lain sebagai berikut. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Hak membela negara Hak berpendapat Hak Kemerdekaan memeluk agama Hak mendapatkan pengajaran Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan Nasional Indonésia Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial Hak mendapatkan jaminan Keadilan sosial Sedangkan kewajiban warga negara Indonésia terhadap negara Indonésia adalah: Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan Kewajiban membela negara Kewajiban dalam upaya pertahanan negara Selain itu ditentuakan pula hak dan kewajiban negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut: Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah Hak negara untuk dibela Hak negara untuk menguasai bumi, ar. Dan kekayaan untuk kepentingan rakyat Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat Kewajiban negara memberi jaminan sosial Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah. Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang. Bidang 8211bidang ini antara lain, Bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan peranhanan.

No comments:

Post a Comment